15
44
55
Terdapat 2 tahapan dalam proses memperoleh ijin edar dari Badan POM:A. Pendaftaran Akun Perusahaan 1. Izin Usaha Umot Dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota (sesuai lokasi)2. NPWP3. NIB4. PB-UMKU Izin Penerapan Aspek CPOTB melalui oss.go.id
5. Memiliki tenaga teknis kefarmasian (Apoteker)
B. Pendaftaran Produk1. Hasil Uji Laboratorium :2. Uji Stabilitas3. Komposisi Per Batch4. Cara Pembuatan5. Desain Kemasan
Izin edar VCO boleh dalam kategori :
Pengurusan SPP-IRT dapat dilakukan secara mandiri online melalui oss.go.id atau melalui Dinas PMPTSP setempat.
Melalui oss.go.id, akan terhubung langsung ke sppirt.pom.go.id
Untuk aneka sambal dapat dikategorikan sebagai pangan olahan dengan resiko rendah dimana, terdapat dua pilihan untuk pendaftaran produk, yakni:
1. Bila sarana produksi masih bergabung dengan dapur rumah tangga maka dapat mengajukan pendaftaran PIRT melalui oss.go.id
2. Bila sudah terpisah dari dapur rumah tangga dapat mengajukan izin edar ke badan POM dengan izin MD.
Hubungi kontak layanan publik kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
Makanan Kemasan Kaleng. Hasil olahan daging, ikan, unggas yang memerlukan proses. Produk makanan dengan penyimpanan beku.Susu dan hasil olahannya. Air minum dalam kemasan.Minuman yang mengandung alkohol. Produk pangan lain yang wajib SNI.