02-Dec-2023

15

44

55

PANORAMA 24
Papan Informasi Obat dan Makanan Online

FAQ (Frequently Asked Questions)



No
Pertanyaan
Jawaban
1
Bagaimana cara mendaftarkan izin edar produk minyak kayu putih?

Terdapat 2 tahapan dalam proses memperoleh ijin edar dari Badan POM:
A. Pendaftaran Akun Perusahaan 
1. Izin Usaha Umot Dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota (sesuai lokasi)
2. NPWP
3. NIB
4. PB-UMKU Izin Penerapan Aspek CPOTB melalui oss.go.id

5. Memiliki tenaga teknis kefarmasian (Apoteker)

B. Pendaftaran Produk
1. Hasil Uji Laboratorium :
2. Uji Stabilitas
3. Komposisi Per Batch
4. Cara Pembuatan
5. Desain Kemasan

2
Bagaimana cara mendaftarkan izin edar produk obat tradisional bentuk salep/krim?Produksi Obat tradisional bentuk sediaan topikal (salep/krim) digolongkan dalam Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT).
Terdapat 2 tahapan dalam proses memperoleh ijin edar dari Badan POM:
A. Pendaftaran Akun Perusahaan 
1. Izin Usaha Ukot Dari Dinas Kesehatan provinsi (sesuai lokasi)
2. NPWP
3. NIB
4. PB-UMKU Izin Penerapan Aspek CPOTB melalui oss.go.id
5. Memiliki tenaga teknis kefarmasian (Apoteker)

B. Pendaftaran Produk 
1. Hasil Uji Laboratorium :
2. Uji Stabilitas
3. Komposisi Per Batch
4. Cara Pembuatan
5. Desain Kemasan
3
Bagaimana proses perizinan produk VCO (Virgin Coconut Oil)?

Izin edar VCO boleh dalam kategori :

  • P-IRT ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat;
  • MD ke Badan POM;
  • VCO berklaim kesehatan masuk dalam kategori jamu TR yang pengurusannya ke Badan POM.
4
Pengurusan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dilakukan di BPOM atau dimana?

Pengurusan SPP-IRT dapat dilakukan secara mandiri online melalui oss.go.id atau melalui Dinas PMPTSP setempat.

Melalui oss.go.id, akan terhubung langsung ke sppirt.pom.go.id

5
Pangan olahan apa saja yang diperbolehkan PIRT?
Menurut PerBPOM 22 Tahun 2018 ada 15 kategori pagan yang diperbolehkan memiliki izin PIRT, antara lain:

        Hasil olahan daging kering
        Hasil olahan ikan kering
        Hasil olahan unggas kering
        Hasil olahan sayur kering
        Hasil olahan kelapa
        Tepung dan hasil olahan tepung
        Minyak dan lemak
        Selai, jeli dan sejenisnya
        Gula, kembang gula dan madu
        Kopi dan teh kering
        Bumbu
        Rempah-rempah
        Hasil olahan buah
        Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi
        Minuman serbuk
6Bagaimana Cara Pendaftaran Pangan olahan berupa produk aneka sambal?

Untuk aneka sambal dapat dikategorikan sebagai pangan olahan dengan resiko rendah  dimana, terdapat dua pilihan untuk pendaftaran produk, yakni: 

1. Bila sarana produksi masih bergabung dengan dapur rumah tangga maka dapat mengajukan     pendaftaran PIRT melalui oss.go.id

2. Bila sudah terpisah dari dapur rumah tangga dapat mengajukan izin edar ke badan POM dengan izin MD.

Hubungi kontak layanan publik kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut

7Pangan olahan apa saja yang tidak diperbolehkan PIRT?

Makanan Kemasan Kaleng.
Hasil olahan daging, ikan, unggas yang memerlukan proses.
 Produk makanan dengan penyimpanan beku.
Susu dan hasil olahannya.
 Air minum dalam kemasan.
Minuman yang mengandung alkohol.
 Produk pangan lain yang wajib SNI.

8Produk Pangan Olahan yang sudah berizin edar MD , di beli dalam kemasan besar, apakah boleh di di kemas ulang dalam kemasan kecil untuk di distribusikan kepada konsumen?
Produk Pangan Olahan dan produk lainnya yang beredar, dan sudah mendapat izin edar dari BPOM tidak boleh di kemas ulang. Yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha adalah dengan mengemas kembali langsung di depan konsumen.



Share This