19-May-2024

10

36

59

PANORAMA 24
Papan Informasi Obat dan Makanan Online

Program Inovasi Pesta Kenari


PESTA KENARI

Izin edar pangan olahan terbagi 2 yaitu MD/ML (Per BPOM 27, 2017) dan PIRT (Per BPOM 22, 2018). Kriteria pangan PIRT adalah pangan diproduksi di tempat tinggal, menggunakan peralatan manual hingga semi otomatis. Pangan PIRT diperuntukkan untuk kategori pangan yang tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018.

Kriteria pangan MD adalah pangan diproduksi di lokasi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga), diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis hingga dengan teknologi UHT dan pasteurisasi. Pangan MD meliputi seluruh jenis pangan olahan. Pangan yang wajib terdaftar di BPOM adalah pangan olahan dalam kemasan eceran; pangan program pemerintah; pangan fortifikasi; pangan untuk uji pasar; pangan wajib SNI; serta Bahan Tambahan Pangan (BTP) (PerBPOM 27, 2017)

Terdapat pula pangan yang tidak wajib didaftarkan di BPOM yaitu pangan dengan masa simpan kurang dari 7 hari; diimpor dalam jumlah kecil; digunakan sebagai bahan baku; pangan olahan jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir; diolah dan dikemas dihadapan pembeli; pangan siap saji; serta mengalami pengolahan minimal (pasca panen) (Per BPOM 27, 2017)

Pangan risiko rendah dan termasuk dalam kategori pangan PerBPOM No. 22 Tahun 2018 yang dapat diproduksi oleh UMKM pangan (IRTP) maka pendaftaran pangan dalam bentuk PIRT. Penerbitan PIRT dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupatan/kota (Per BPOM 22, 2018). Penerbitan PIRT yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) merupakan bentuk pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (PP 24, 2018)


Untuk menggerakkan mikro ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di masa pasca pandemi covid-19, maka pemerintah melakukan kemudahan perizinan berusaha termasuk pendaftaran PIRT yang
dapat selesai hanya dalam 1 (satu) hari. Kemudahan ini dapat terlaksana dengan adanya integrasi pendaftaran pangan PIRT dengan OSS (PP 5, 2021). Proses pendaftaran PIRT yang sebelumnya selesai dalam waktu mencapai 3 bulan, sekarang hanya membutuhkan waktu 1 (satu) hari.


BPOM di Ambon melakukan inovasi Pesta Kenari, yaitu pendampingan penerbitan SPP-IRT di seluruh kab/kota di Provinsi Maluku terbit dalam 1 (satu) hari. Hal ini ditujukan untuk mendukung kemudahan berusaha di bidang pangan dan menggerakkan perekonomian mikro untuk mensejahterakan masyarakat di Maluku.


No
Kota/Kabupaten
Jumlah IRTP
Jumlah PIRT yang telah diterbitkan
Dokumentasi
1Kota Ambon16
53


2Kabupaten Maluku Tengah5
19


3Kabupaten Seram Bagian Barat3585


4Kabupaten Seram Bagian Timur
4
21

5Kabupaten Buru
1232


6Kabupaten Buru Selatan
518


7Kota Tual
7
34

8Kabupaten Maluku Tenggara726
9Kabupaten Kepulauan Aru1
8

10Kabupaten Kepulauan Tanimbar210
11Kabupaten Maluku Barat Daya



Total94
306

Data di atas merupakan data update per tanggal 23 Agustus 2022



Share This