16
35
22
Ambon (02/11) – Balai Pengawas Obat dan Makanan melakukan advokasi dengan beberapa lembaga instansi pemerintah yang menangani tentang peradilan pidana, antara lain perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Pusat Bapak Mahendra D, Kejaksaan Tinggi Maluku Bapak Arsito Djohar dan perwakilan dari Deputi Bidang Penindakan BPOM RI: Bapak Dadan Hidayat dan Aditya Anggana.
Istilah Criminal Justice System (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) merupakan suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem.
Koordinator Substansi Penindakan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Ambon, Jimmi K. P Sihombing menyampaikan progress perkara dan penyidikan Balai POM di Ambon bersama Kepala Loka POM di Kab. Kepulauan Tanimbar, Stephanus Simon Sesa juga menyampaikan beberapa kendala dalam melakukan penyidikan.
Bapak Dadan Hidayat menyampaikan, “Di Badan POM proses pidana tetap menjadi langkah terakhir (ultimum remidium) dalam hal terjadi pelanggaran di bidang obat dan makanan, terhadap barang bukti dan jangan lupa untuk melakukan proses pengujian”.
Juga di sampaikan oleh Bapak Mahendra “Jika saat melakukan tindakan di lapangan hanya ada satu saksi tidak apa-apa, karena nanti bisa di tambah dengan hasil uji, keterangan ahli dan keterangan tersangka”.
Kegiatan tersebut pada intinya melakukan diskusi untuk mengetahui masalah-masalah apa saja yang timbul dalam melakukan penanganan peradilan pidana. Sehingga dari kegiatan CJS tersebut masing-masing aparatur penegak hukum lebih dapat melakukan pekerjaannya dengan sistem yang mudah dan efisien. (Cl)
Kontributor: Unit Pelayanan Publik BPOM Ambon