15
25
00
Ambon (17/03) – Balai POM Ambon berkesempatan melaksanakan sosialisasi regulasi terkait IRTP dan implementasi simulasi penggunaan OSS dengan pelaku usaha, Dinas Kesehatan dan PTSP se-Maluku, bertempat di Swiss-belhotel Ambon sosialisasi dilaksanakan selama dua hari yakni tanggal 16-17 Maret 2022 secara daring dan luring peserta berasal dari Dinkes dan PTSP Se-kota/ Kabupaten Provinsi Maluku dan hadir bersama juga dalam sosialisasi yaitu Kepala Balai POM Ambon bapak Hermanto,S.Si,Apt,MPPM secara daring. Sosialisasi dipimpin langsung oleh ibu Ruki Fanaike, STp, M.Si selaku Koord. Poksi Peningkatan Peran Pemda Dit PMPUPO dan sosialisasi dibuka oleh Dra. Yunida Nugrahanti Soedarto,Apt.MF.
Sosialisasi ini membahas terkait sosialisasi perizinan sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga (SPP-IRT), pedoman produksi dan peredaran pangan olahan pada masa pandemi covid-19, pengawasan pangan IRT, peraturan BKPM tentang OSS dan pengawasannya dan Simulasi/demo penggunaan OSS dengan pelaku usaha, dinas kesehatan dan PTSP se-Maluku. Setelah rangkaian sosialisasi dan ditutup dengan kuis beradiah pertanyaan seputar tentang materi yang dipaparkan dan didapatkan tiga orang pemenang.
Dengan terlaksananya sosialisasi regulasi terkait IRTP dan implementasi simulasi penggunaan OSS dengan pelaku usaha, dinas kesehatan dan PTSP se-Maluku harapannya agar seluruh Kabupaten/Kota dapat mengimplementasikan penggunaan OSS dan jika masih memerlukan informasi dapat ditanyakan di website sppirt.pom.go.id.
Kontributor: Pelayanan Publik-BPOM di Ambon