15
59
56
Jakarta – Dalam upaya peningkatan kerja sama dan koordinasi Badan POM dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam penegakan hukum di bidang Obat dan Makanan, Kepala Badan POM, Dr. Penny K. Lukito, MCP melakukan audiensi dengan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, pada Selasa (23/11/2021). Audiensi ini bertujuan untuk semakin memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam upaya penegakan hukum di bidang obat dan makanan.
Sebelumnya Badan POM dan Polri telah mencapai kesepahaman yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang telah diperbarui dan ditandatangani secara desk to desk pertanggal 24 Mei 2021. MoU Badan POM dengan Polri ini telah dimanfaatkan untuk dukungan pengawasan, penyidikan, penindakan serta peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS Badan POM Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (Balai Besar/Balai/Loka POM) di seluruh Indonesia.
Pembaruan MoU juga diperluas untuk mengakomodir dukungan bagi tugas dan fungsi Kedeputian Bidang Penindakan Badan POM, antara lain di bidang penyidikan, intelijen, siber, dan cegah tangkal serta perluasan tanggung jawab pelaksanaan kerja sama di tingkat kabupaten/kota antara Loka POM dan Kepolisian Resor (Polres). Selain itu, ruang lingkup MoU juga diperluas dengan kerja sama di bidang pengujian dan pengembangan laboratorium, antara lain untuk pengembangan kompetensi SDM pengujian, uji banding antar personil, pengadaan baku pembanding, dan pembangunan jejaring laboratorium investigasi/forensik pada tingkat nasional.
Dalam melakukan penegakan hukum terhadap peredaran produk obat dan makanan di seluruh Indonesia secara luring dan daring di masa pandemi, Badan POM mengedepankan pembinaan pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mampu berdaya saing, dapat memproduksi produk aman, bermanfaat, dan bermutu bagi konsumen. Dalam rangka mendukung pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 tersebut, pada MoU Badan POM dengan Polri juga telah disepakati untuk melakukan tindak lanjut pengawasan bersama dengan mengedepankan keberpihakan kepada pembinaan dan peningkatan daya saing produk nasional khususnya UMKM. Dalam pelaksanaan kerja sama Badan POM dengan Polri tersebut, akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan mengatur lebih rinci tentang pelaksanaan kerja sama serta sebagai pedoman bagi Badan POM dan jajaran Polri di seluruh Indonesia.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.