29-Mar-2023

15

59

56

PAPAN INFORMASI OBAT DAN MAKANAN ONLINE (PANORAMA LAIN)
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI AMBON

Badan POM Perkuat Koordinasi dan Kerja Sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum di Bidang Obat dan Makanan
26 November 2021 08:09

Berita Nasional    Post By : System Administrator

Jakarta – Dalam  upaya  peningkatan kerja sama  dan  koordinasi  Badan  POM  dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam penegakan hukum di bidang Obat dan Makanan, Kepala Badan POM, Dr. Penny K. Lukito, MCP melakukan audiensi dengan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, pada Selasa (23/11/2021). Audiensi ini bertujuan untuk semakin memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam upaya penegakan hukum di bidang obat dan makanan.

 

Sebelumnya Badan POM dan Polri telah mencapai kesepahaman yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang telah diperbarui dan ditandatangani secara desk to desk pertanggal 24 Mei 2021. MoU Badan POM dengan Polri ini telah dimanfaatkan untuk dukungan pengawasan, penyidikan, penindakan serta peningkatan kompetensi Sumber  Daya Manusia (SDM)  untuk Penyidik  Pegawai  Negeri Sipil/PPNS Badan POM Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (Balai Besar/Balai/Loka POM) di seluruh Indonesia.

 

Pembaruan MoU  juga diperluas  untuk  mengakomodir  dukungan  bagi tugas  dan  fungsi Kedeputian Bidang Penindakan Badan POM, antara lain di bidang penyidikan, intelijen, siber, dan  cegah tangkal serta perluasan tanggung jawab  pelaksanaan kerja  sama di tingkat kabupaten/kota antara Loka POM dan Kepolisian Resor (Polres). Selain itu, ruang lingkup MoU juga diperluas dengan kerja sama di bidang pengujian dan pengembangan laboratorium, antara lain untuk pengembangan kompetensi SDM pengujian, uji banding antar personil, pengadaan baku pembanding, dan pembangunan jejaring laboratorium investigasi/forensik pada tingkat nasional.

 

Dalam melakukan penegakan hukum terhadap peredaran produk obat dan makanan di seluruh Indonesia secara luring dan daring di masa pandemi, Badan POM mengedepankan pembinaan pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mampu berdaya saing, dapat memproduksi produk aman, bermanfaat, dan bermutu bagi konsumen. Dalam rangka mendukung pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 tersebut, pada MoU Badan POM dengan Polri juga telah disepakati untuk melakukan tindak lanjut pengawasan bersama dengan mengedepankan keberpihakan kepada pembinaan dan peningkatan daya saing produk nasional khususnya UMKM. Dalam pelaksanaan kerja sama Badan POM dengan Polri tersebut, akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan mengatur lebih rinci tentang pelaksanaan kerja sama serta sebagai pedoman bagi Badan POM dan jajaran Polri di seluruh Indonesia.

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.



Share This

Comments