26-Apr-2024

02

49

16

PANORAMA 24
Papan Informasi Obat dan Makanan Online

Badan POM Tindak Tegas Sarana Produksi Tahu Berformalin Beromset Ratusan Juta di Parung
15 June 2022 06:53

Berita Nasional    Post By : System Administrator

Bogor – Badan POM masih temukan adanya pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan tahu berformalin. Rabu (08/06/2022), petugas Badan POM melakukan operasi penindakan terhadap sarana produksi pangan olahan yang memproduksi tahu mengandung bahan kimia berbahaya Formalin di 2 (dua) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di daerah Parung, Kabupaten Bogor. Operasi ini dilakukan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.

Lokasi pertama bertempat di Jl. H. Mawi Waru Gang Serius RT. 003/RW 003, Kelurahan Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Dari lokasi ini, petugas mengamankan produk berupa tahu kecil 11.500 pieces, tahu besar 2.455 pieces, dan bubur tahu 36 drum, serta menemukan barang bukti berupa Formalin seberat 60 Kg. Kapasitas produksi per hari pabrik ini mencapai 2 ton dengan nilai omset sebesar Rp300 juta per bulan atau Rp3,6 miliar per tahun.

Lokasi kedua bertempat di Kampung Waru Kaum RT. 008/RW. 002 Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Di lokasi kedua, petugas menemukan Formalin bentuk cair yang diencerkan dalam jerigen 30 Kg dan Formalin bentuk serbuk seberat 8 Kg, serta mengamankan produk berupa tahu kecil 4.000 pieces, tahu besar 700 pieces, dan bubur tahu sebanyak 18 drum kecil (@100Liter) dan 5 drum besar (@200L), dan 1 tanki (@500L). Kapasitas produksi per hari adalah 700 Kg kedelai, omset Rp120 juta per bulan atau Rp1,44 miliar per tahun. Tahu hasil produksi dari kedua sarana produksi tersebut diketahui banyak didistribusikan ke pasar-pasar di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor.

Dalam keterangannya kepada pers, Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan tersangka akan dipersangkakan terkait unsur pasal memproduksi dan mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Tersangka dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar”, papar Kepala Badan POM.

Kepala Badan POM kembali mengingatkan bahwa pelanggaran ini merupakan tindakan yang sangat berisiko membahayakan kesehatan masyarakat. “Bahaya formalin mungkin tidak dapat terlihat langsung mengganggu kesehatan karena tergantung dari jumlah dan waktu paparan formalin yang masuk ke dalam tubuh. Namun dalam jangka panjang, formalin berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, antara lain iritasi saluran napas, sesak napas, pusing, gangguan pernapasan, rusaknya organ penting manusia, hingga menyebabkan kematian”, terangnya.

Badan POM telah berupaya melakukan penertiban terhadap pelaku usaha produksi pangan olahan yang masih menggunakan bahan berbahaya dilarang sejak beberapa tahun yang lalu. Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Riau. Namun pada saat ini, masih ditemukan pelaku usaha produksi pangan yang menggunakan bahan berbahaya atau bahan yang dilarang dalam proses produksi. Untuk wilayah Jawa Barat, dari tahun 2021 sd 2022 telah dilakukan upaya penertiban terhadap 5 (lima) pelaku usaha produksi pangan olahan yang menggunakan bahan berbahaya dilarang dalam proses produksinya.

Khusus untuk kasus penggunaan formalin pada produksi pangan, selama pelaksanaan intensifikasi penindakan pangan yang mengandung formalin sejak Januari hingga Juni 2022, ditemukan 22 sarana produksi pangan yang menyalahgunakan formalin sebagai pengawet. Sarana ini tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur. Jenis pangan olahan yang ditemukan mengandung formalin yaitu produk tahu dan mie basah.

Langkah pencegahan dan penindakan terhadap produsen makanan nakal yang menggunakan formalin juga sebenarnya telah dilakukan sejak lama. Pada tahun 2016, Badan POM bekerja sama dengan salah satu distributor di Indonesia, melakukan uji coba untuk menambahkan zat pemahit pada formalin, yaitu Denatonium Sakarida. Zat pemahit ini, ditambahkan pada cairan formalin atau paraformalin yang akan dijual di Indonesia dengan maksud agar formalin menjadi berasa pahit dan mudah dikenali oleh konsumen.

Badan POM juga bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan secara rutin melakukan evaluasi bersama terhadap penambahan pemahit pada formalin atau paraformalin yang akan didistribusikan oleh pelaku usaha Distributor Terbatas Bahan Berbahaya (DT-B2). Upaya ini dilakukan untuk mereduksi terjadinya kebocoran kedua bahan berbahaya tersebut ke rantai pangan.

Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan nutrisi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat. Hal ini diwujudkan salah satunya dengan terus mengedukasi masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), serta melakukan operasi penindakan terhadap penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan, seperti penambahan formalin pada tahu.

“Kami juga kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerapkan cara produksi yang baik, dan menggunakan bahan yang aman. Tidak hanya mengejar keuntungan semata, namun juga memperhatikan kesehatan masyarakat”, pungkas Kepala Badan POM.

________________________________________________________________________________________________________

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.



Share This

Comments