02-Dec-2023

16

20

54

PANORAMA 24
Papan Informasi Obat dan Makanan Online

BALAI POM DI AMBON MUSNAHKAN 102 BUNDEL ARSIP YANG TELAH HABIS MASA RETENSINYA
04 March 2022 05:52

Berita Umum    Post By : System Administrator

Rabu (02/03/2022) Kepala Balai POM di Ambon, Hermanto, S.Si.,Apt.,MPPM secara simbolis melakukan Pemusnahan Fisik Arsip yang mengacu pada Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.03/467/2021 tanggal 23 Desember 2021 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.02.02.1.2.01.22.61 Tahun 2022 Tanggal 21 Januari 2022 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip dilingkungan Unit Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pemusnahan Fisik Arsip pada Kantor Balai POM di Ambon Tahun Anggaran 2022 berjumlah 102 (seratus dua) bundel arsip sesuai dengan Surat Nomor B-KA.04.03.29A.29A5.08.21.931 tanggal 13 Agustus 2021 tentang Permohonan Persetujuan Pemusnahan Arsip Balai POM di Ambon.

Kegiatan Pemusnahan Fisik arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak bernilai guna merupakan tahap akhir dari seluruh tahapan dalam manajemen kearsipan yang bertujuan untuk mengurangi penumpukan arsip. Pemusnahan Fisik Arsip dilakukan secara total sehingga tidak dapat dikenali fisik maupun informasinya dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas menjadi kertas rumput. Proses Pemusnahan Fisik Arsip dilakukan sesuai Prosedur dalam rangka Implementasi Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip di Badan POM.

Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Perwakilan Pimpinan Unit Kearsipan I Subkoordinator Subkelompok Substansi Arsip dan Persuratan Rani Pamungkas, SAP, secara daring dengan melibatkan 3 (tiga) Balai yang secara serentak melaksanakan Pemusnahan Fisik Arsip yaitu Balai POM di Ambon, Balai POM di Kendari dan Balai Besar POM di Manado. Selanjutnya masing-masing Pimpinan Unit Kerja memberikan sambutan secara bergantian dan secara simbolis Menandatangani Berita Acara Pemusnahan Fisik Arsip. Kegiatan ini disaksikan oleh Perwakilan Inspektorat I Pengadministrasi Umum Niyan Nurin Ridha Putri, A.Md, M.I.D, Perwakilan Inspektorat II Pengadministrasi Umum Della Yuliana Ningsih, A.Md, Perwakilan Biro Hukum dan Organisasi Subkoordinator Subkelompok Substansi Peraturan Perundang-undangan dan Rumusan Perjanjian di Bidang Dukungan Administrasi dan Dukungan Substantif Dwi Nawang Wulan, SH, Perwakilan Unit Kearsipan I Analis Data dan Informasi Ananda Sekar Rahmi, S.Hum, Pejabat Struktural, Arsiparis dan Perwakilan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Ambon (ADJ).

 



Share This

Comments