15
16
43
Ambon (26/11) – Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia merupakan permasalahan yang harus di selesaikan bersama. Dibutuhkan kesadaran dan kepedulian di berbagai pihak baik dari pemerintah maupun masyarakat. Semua harus memahami bahwa penyalahgunaan narkoba dapat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat terkhususnya generasi bangsa Indonesia mendatang.
Untuk itu, pada hari Selasa (23/11) Kantor BNN Provinsi Maluku mengundang BPOM Ambon yang diwakili oleh Mathias Tokan Ola, S.Farm, Apt, perwakilan dari Kesbangpol, Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan beberapa instansi yang terkait untuk memberikan sosialisasi tentang pelaksanaan Inpres Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN tahun 2020-2024 Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020. Kegiatan ini di buka langsung oleh Kepala BNN Provinsi Maluku Drsm Rohmad Nursahid, M.Si.
Pada kesempatan yang terpisah, Kepala BPOM di Ambon, Hermanto, S.Si, Apt, MPPM berharap dari kegiatan ini, BNN Provinsi Maluku dapat terus menjalin sinergisme dengan BPOM di Ambon untuk mensosialisasikan juga program P4GN pada saat kegiatan Komunikasi, informasi dan Edukasi (KIE) Obat dan Makanan serta pemberdayaan masyarakat yang di lakukan oleh BPOM di Ambon. (Cl)
Kontributor: Unit Pelayanan Publik BPOM Ambon