03
20
24
Ambon (02/11) - Kebutuhan akan pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang yang bertujuan untuk mewujudkan SDM yang berkualitas. Badan POM memiliki program aksi nasional “Gerakan Keamanan Pangan Desa” untuk meningkatkan kemandirian desa dalam menjamin pemenuhan pangan yang aman dan bergizi hingga tingkat perorangan serta memperkuat ekonomi desa.
Desa Pangan Aman atau bisa disebut dengan Desa “PAMAN” merupakan desa yang memenuhi unsur-unsur keamanan pangan memiliki pilar pendukung dan penerapan nilai dasar untuk memenuhi keamanan pangan bagi anggota masyarakat di dalamnya. BPOM di Ambon melakukan audit di Desa Merdeka, Nusantara dan Boiyauw Kecamatan banda, Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 18 hingga 20 Okotober 2021. Ketiga desa ini merupakan desa intervensi BPOM di Ambon mulai dari tahun 2014. Audit yang dilaksanakan oleh petugas kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi BPOM di Ambon ini dilakukan dalam rangka lomba Desa Pangan Aman.
Petugas melakukan verifikasi lapangan didampingi oleh Kader Keamanan Pangan Desa dengan mengobservasi beberapa komunitas seperti Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), ritel dan warung pangan siap saji. Rata-rata pelaku usaha IRTP di Kecamatan Banda memproduksi pangan yang berasal dari olahan buah pala seperti manisan dan sirup pala, ikan asin dan olahan kacang kenari. Petugas BPOM di Ambon meninjau penerapan keamanan pangan mulai dari persiapan bahan baku hingga pelabelan pangan. Pada saat melakukan observasi di warung pangan siap saji, Petugas memeriksa kebersihan dapur tempat memasak dan tempat untuk menyajikan pangan tersebut. Saat mengobservasi sarana ritel, dilakukan peninjauan area pemajangan dan pangan yang dijual menerapkan prinsip keamanan aman. Petugas BPOM di Ambon juga mengedukasi terkait pentingnya kemananan pangan dan untuk selalu memperhatikan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluarsa) sebelum konsumsi (HLN).
Kontributor: Unit Pelayanan Publik BPOM Ambon