05
28
55
Kejadian Luar Biasa keracunan pangan (KLB-KP) seringkali tak terduga, dan berlangsung sangat cepat, dan kadang kala berlangsung cukup lama dengan korban KLB tidak sedikit. Selama semester dua tahun 2022, di Provinsi Maluku terlapor 2 kasus KLB-KP bertempat di Kota Ambon dan Kab. Kepulauan Aru. Adanya KLB keracunan pangan menimbulkan risiko Kesehatan maupun materiil, sehingga perlu kemampuan yang memadai dalam menangani serta membutuhkan solusi tepat dan tindakan cepat.
Untuk meningkatkan kompetensi petugas kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan KLB-KP di unit kerjanya, Rabu (07/12/2022) BPOM di Ambon menyelenggarakan Pelatihan Penanganan KLB Keracunan Pangan untuk Petugas Kesehatan di Kab. Kepulauan Aru. Bertempat di Aula Puskesmas Dobo, kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Aru, Wati Gunawan dan diikuti oleh 18 peserta yang Sebagian besar merupakan anggota Tim Gerak Cepat di Dinas Kesehatan dan Puskesmas yang ada di Kab. Aru. Selanjutnya, Korpoksi Informasi Komunikasi, Imam Taufik menyampaikan sambutan mewakili Kepala BPOM di Ambon yang mana dalam sambutannya disampaikan bahwa kasus KLB keracunan pangan bak fenomena gunung es, seringkali terjadi namun tidak terlaporkan. Tujuan dilaksanakannya pelatihan ini juga sebagai antisipasi bila terjadi KLB keracunan pangan di masa mendatang, petugas Kesehatan sudah dibekali kompetensi dalam menangani kasus KLB-KP dengan tepat dan cepat.
Materi pertama disampaikan oleh Anita Soenarko, PFM Madya BPOM di Ambon yang memaparkan tentang mekanisme penanggulangan KLB-KP menurut Permenkes No 2 Tahun 2013. Korpoksi Infokom, Imam Taufik juga menyampaikan materi terkait Langkah-langkah investigasi kasus KLB-KP mulai dari menetapkan definisi kasus hingga pelaporan dengan diberikan Latihan studi kasus. Banyaknya kasus pangan yang diduga menjadi penyebab KLB-KP sering kali tidak dapat diuji karena penanganan yang tidak sesuai atau sampel yang tidak representative, maka peserta pelatihan juga dibekali materi tentang tata cara pengambilan contoh pangan KLB keracunan pangan menurut Perkabadan POM No. HK.00.06.1.54.2797 tahun 2009 yang disampaikan oleh Hellena AR, PFM Pertama BPOM di Ambon.
Dengan adanya pelatihan ini diharapkan seluruh peserta dapat mengimplementasikan materi yang diperoleh untuk meningkatkan peran aktif petugas Kesehatan dalam menangani KLB-KP bersama dengan BPOM di Ambon dan lintas sektor terkait lainnya (HLN).
Informasi dan Pengaduan Obat dan Makanan, hubungi Unit Pelayanan Publik BPOM di Ambon
Telp (0911) 342-742; WA 0811-4800-222; Website: bpomambon.com / ambon.pom.go.id; Instagram/twitter/tiktok: @bpom.ambon ; Facebook/Youtube: Balai POM di Ambon