05
09
38
Dalam rangka peningkatan sinergitas lintas sektor dan sebagai bentuk dukungan bagi pengembangan UMKM yang bergerak di sektor obat dan makanan untuk berdaya saing, BPOM di Ambon hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengembangan Produk Kecap Manis Ikan dan Budidaya Madu bagi Masyarakat Desa Nusaniwe yang diselenggarakan oleh Tim Kosabangsa (Kolaborasi Sosial Membangun Masyarakat) Universitas Pattimura, Sabtu (12/11/2022) bertempat di Gedung Pertemuan Pantai Pelawatu, Airlouw, Kota Ambon.
Acara dibuka oleh Dr. Ir. G. Joseph MSi selaku Ketua Tim Kosabangsa. Dalam sambutannya dijelaskan bahwa program Kosabangsa yang diluncurkan oleh Kemendikbudristek di tahun 2022 ini adalah pilot projek dan merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Universita Pattimura memiliki empat kegiatan yaitu Kegiatan budidaya lebah madu Apis cerana; Kegiatan Penggunaan Rumpon Portable; dan Produksi kecap manis ikan dalam kemasan serta Produksi madu dalam kemasan. Kegiatan ini melibatkan 26 orang peserta yang nantinya akan dibimbing oleh Tim Kosa Bangsa Universitas Pattimura menjadi beberapa kelompok usaha yang bergerak di industri kecap manis ikan dan madu.
Hellena Arvinda, R, S.Si, PFM Pertama BPOM di Ambon menyampaikan materi terkait jaminan mutu dan keamanan produk dalam bentuk sertifikasi izin edar. Sebagaimana diketahui bahwa setiap orang yang memproduksi pangan wajib memenuhi standar mutu dan keamanan produk dengan menerapkan keamanan pangan di sepanjang rantai pangan untuk menghasilkan produk yang aman dan bermutu.
Sertifikasi jaminan mutu dan keamanan produk dalam bentuk registrasi izin edar produk. Hellena menjelaskan dalam rangka peredaran pangan produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), mengacu pada PerBPOM 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, produk kecap manis ikan dapat memiliki izin edar PIRT (pangan Industri Rumah Tangga). Untuk madu dapat didaftarkan sebagai pangan dengan izin edar PIRT dan dapat didaftarkan sebagai obat tradisional dengan izin edar Badan POM jika menyertakan klaim Kesehatan pada label kemasan.
Hadir juga sebagai Narasumber dalam kegiatan ini dari Fakultas Pertanian Unpatti, Dinas Koperasi dan UMKM, Disperindag, Diskominfo Provinsi Maluku dan Bank Indonesia Kpw Maluku (HLN).
Hubungi Unit Pelayanan Publik BPOM di Ambon
Telp (0911) 342-742; WA 0811-4800-222; Website: bpomambon.com / ambon.pom.go.id; Instagram/twitter/tiktok: @bpom.ambon ; Facebook/Youtube: Balai POM di Ambon