15
01
42
Selasa (14/03/2023) BPOM di Ambon yang diwakili oleh Kepala Subbag Tata Usaha, Leindhard SD Simatauw SH, MH menghadiri undangan sebagai saksi dalam acara Pemusnahan Barang Bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Ambon, bertempat di halaman kantor DPRD Kota Ambon. Barang Bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, termasuk barang bukti pada kasus pelanggaran obat dan makanan yang ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM Ambon.
Acara ini dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansyah SH, MH yang juga dihadiri oleh Pjb Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si, Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, S.Sos dan Kapolres P. Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol. Raja Arthur L. Simamora S.IK dan perwakilan instansi terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika (ganja dan shabu), senjata tajam, senjata api, handphone dan barang bukti lainnya. Barang bukti Shabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti yang lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Ambon sebagai bentuk pelaksanaan putusan Hakim Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan. BPOM di Ambon terus berkomitmen menjalin kemitraan dengan lintas sektor dalam upaya mewujudkan Criminal Justice System (CJS) terutama dalam bidang penindakan kejahatan dibidang obat dan makanan (HLN).
Dapatkan informasi obat dan makanan terkini Follow akun medsos Ig/tiktok/Twitter @bpom.ambon, Fb/Youtube Balai POM di Ambon. Layanan informasi dan pengaduan (gratis), hubungi (0911) 342-742 / 0811-4800-222. Katong siap layanan Basudara deng MANISE