04
29
30
Ambon (21/12) - Badan POM secara serentak melakukan intesifikasi pengawasan pangan di seluruh wilayah Indonesia jelang Natal 2021 dan tahun Baru 2022. Sebagai bentuk pengawasan post market, intensifikasi pengawasan pangan ini dilakukan oleh Unit Pelaksana teknis Badan POM yang tersebar di seluruh wilayah RI. Intensifikasi pengawasan pangan di Provinsi Maluku dilakukan oleh Balai POM di Ambon yang mana kegiatan ini terdiri dari empat tahap. Target utama dalam kegiatan ini adalah pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak yang terdapat pada sarana distribusi pangan
BPOM di Ambon melakukan intensifikasi pengawasan pangan pada sarana distribusi pangan yang berada di Kabupaten Maluku Tengah. Dari 11 (sebelas) sarana distribusi yang diperiksa, diperoleh hasil 9 (sembilan) sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 2 sarana lainnya Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). karena masih ditemukan adanya pangan olahan kadaluarsa. Temuan tersebut dituangkan dalam berita acara dan produk kadaluarsa langsung dimusnahkan di tempat oleh pemilik sarana yang disaksikan petugas dari BPOM di Ambon.
Kepala BPOM di Ambon, Hermanto SSi Apt MPPM, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dengan selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluarsa) sebelum membeli ataupun mengkonsumsi pangan agar terhidar dari bahaya pangan yang tidak memenuhi ketentuan (HLN).
Kontributor: Pelayanan Publik BPOM Ambon