02-Dec-2023

16

08

09

PANORAMA 24
Papan Informasi Obat dan Makanan Online

BPOM di Ambon Lakukan Pengawasan Obat dan Makanan di Kota Tual
08 April 2022 04:52

Berita Umum    Post By : System Administrator

BPOM di Ambon bersama dengan petugas pendamping dari Dinas Kesehatan Kota Tual telah melakukan pemeriksaan sarana produksi pangan, fasilitas pelayanan kesehatan seperti Apotek, gudang farmasi dan Pukesmas, sarana distribusi pangan dan kosmetik serta pemantauan produk recall di kota Tual, 28-31 Maret 2022.

Dari inspeksi tersebut diperoleh hasil terdapat 4 (empat) fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi ketentuan dengan tindak lanjut diberikan sanksi administratif dan permintaan perbaikan dalam bentuk corrective action preventive action (CAPA).

Petugas masih menemukan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan seperti yakni produk expired di sarana produksi pangan dilakukan tindak lanjut dengan diberikan sanksi administratif peringatan dan pemusnahan di tempat oleh pemilik sarana disaksikan oleh petugas bagi produk yang tidak memenuhi ketentuan. Pemilik sarana diberikan informasi dan diedukasi terkait Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluarsa) untuk setiap produk yang dijual dan mengenalkan aplikasi BPOM Mobile yakni aplikasi digital yang memudahkan masyarakat untuk mengetahui legalitas produk obat dan makanan yang beredar di pasaran.

Kepala BPOM di Ambon, Hermanto, S.Si, Apt, MPPM ditempat terpisah mengharapkan bahwa kegiatan inspeksi dapat meningkatan kepatuhan fasilitas  Pelayanan kesehatan dalam penenuhan standar Pelayanan kefarmasian, fasilitas distribusi dalam penenuhan persyaratan sesuai cara distribusi yang baik, serta pemenuhan peraturan perundang undangan untuk menjamin keamaan Dan mutu produk.

Jika masyarakat memerlukan informasi tentang Obat dan Makanan dapat menghubungi petugas pelayanan publik di nomor 0811-4800-222 dan juga dapat mengikuti mengakses melalui website bpomambon.com / ambon.pom.go.id, media sosial BPOM di Ambon melalui Instagram (bpom_ambon), Facebook (Balai POM di Ambon) dan Youtube (BPOM AMBON) (HLN).

 



Share This

Comments