16
26
22
Kegiatan ini dihadiri 12 (dua belas) pelaku usaha pangan olahan yang memenuhi seluruh persyaratan untuk pendaftaran akun dan pendaftaran produk secara langsung oleh tim evaluator dari Ditreg Pangan Olahan Badan POM dengan fasilitasi dari Inspektur Pangan BPOM di Ambon.
Pada kegiatan ini pelaku usaha juga dapat berkonsultasi langsung dengan evaluator seputar kendala maupun hal lainnya terkait registrasi pangan. Setelah dilakukan evaluasi, ada 4 (empat) UMK pangan yang memenuhi seluruh persyaratan dan langsung dapat diterbitkan Nomor izin Edar (NIE) terhadap produk pangan olahan yang didaftarkan.
Penyerahan Sertifikat NIE produk pangan yang berlaku untuk 5 (lima) tahun kedepan tersebut dilakukan oleh kepala BPOM di Ambon, Hermanto, S.Si, Apt, MPPM. Di akhir kegiatan, pelaku usaha yang telah mendapat NIE untuk produk pangan yang didaftarkan menyampaikan testimoni terkait kemudahan dan bimbingan yang diberikan selama pendampingan (HLN).
“UMKM Tumbuh, Maju, Berdaya Saing Menuju Maluku Sejahtera”
Kontributor: Pelayanan Publik BPOM Ambon