15
08
Antisipasi kemungkinan beredarnya pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM di Ambon lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan di Kota Tual dan Kab. Maluku Tenggara pada 30 November hingga 03 Desember 2022. Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan ini melibatkan sinergitas lintas sektor dengan menggandeng Dinas Kesehatan, Disperindag, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas PMPTSP.
Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau kepatuhan Distributor/Ritel dalam menerapkan Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik sebagai jaminan dalam menyediakan pangan olahan yang aman dan bermutu bagi masyarakat. Target pengawasan berfokus pada pangan olahan tanpa izin edar/ilegal, kedaluarsa dan rusak yang terdapat pada fasilitas distribusi pangan.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap 16 Fasilitas Distribusi Pangan yang diperiksa (masing-masing 8 Fasilitas Distribusi Pangan di Tual dan Malra), diperoleh hasil 14 Fasilitas Memenuhi Ketentuan (MK) dan 2 Fasilitas lainnya Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) karena masih ditemukan adanya pangan olahan kadaluarsa. Terhadap Fasilitas yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, BPOM di Ambon lakukan tindak lanjut kepada pelaku usaha sesuai dengan pedoman tindak lanjut pengawasan pangan olahan.
Petugas BPOM di Ambon juga memberikan sosialisasi tentang BPOM Mobile yaitu aplikasi yang memudahkan pelaku usaha/konsumen untuk mengecek legalitas produk yang terdaftar Badan POM. Masyarakat selaku konsumen juga diajak untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluarsa) sebelum membeli/konsumsi pangan agar terhidar dari bahaya pangan yang tidak memenuhi ketentuan (HLN).
Informasi dan Pengaduan Obat dan Makanan, hubungi Unit Pelayanan Publik BPOM di Ambon
Telp (0911) 342-742; WA 0811-4800-222; Website: bpomambon.com / ambon.pom.go.id; Instagram/twitter/tiktok: @bpom.ambon ; Facebook/Youtube: Balai POM di Ambon