02-Dec-2023

15

22

21

PANORAMA 24
Papan Informasi Obat dan Makanan Online

Jelang Idul Fitri 1443 H, BPOM di Ambon Intensifikasi Pengawasan Pangan di Kabupaten Seram Bagian Timur
18 April 2022 10:10

Berita Umum    Post By : System Administrator

Jelang Hari Raya Idul Fitri, tingkat konsumsi belanja masyarakat Indonesia mengalami peningkatan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, terutama produk pangan olahan (makanan dan minuman). Untuk mengantisipasi potensi beredarnya produk pangan yang Tidak memenuhi Ketentuan (TMK), BPOM di Ambon melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Idul Fitri 1443H/2022 di Maluku. Kegiatan ini merupakan pengawasan serentak dilakukan oleh UPT Badan POM di seluruh Indonesia yang berfokus pada pangan olahan tanpa izin edar/ilegal, kedaluarsa dan rusak. Intensifikasi pengawasan pangan yang rutin dilaksanakan setiap menjelang hari raya ini dilaksanakan dalam 6 tahap.

Tanggal 5-9 April 2022, BPOM di Ambon telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan tahap II, sampling pangan fortifikasi serta pemantauan product recall di Kabupaten Seram Bagian Timur. Sebanyak 22 fasilitas distribusi pangan telah diinspeksi dan diperoleh hasil 4 fasilitas distribusi Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) karena masih ditemukan produk rusak dan kedaluarsa. Selanjutnya petugas melakukan pembinaan dengan mengedukasi kepada pemilik fasilitas tentang pedoman Cara Distribusi Pangan yang Baik dan Cara Ritel Pangan yang Baik (CRPB). Penerapan Cek KLIK juga tidak hanya berlaku untuk konsumen saja melainkan juga untuk penjual seperti Cek kemasan, label, izin edar dan kedaluarsa produk yang hendak dijual. Temuan produk pangan kedaluarsa tersebut dilakukan pemusnahan setempat oleh pemilik fasilitas disaksikan oleh petuga dan diberikan sanksi berupa surat peringatan.

Selain melakukan inspeksi ke faislitas distribusi pangan, petugas juga melakukan inspeksi ke dua fasilitas pelayanan kesehatan dan semuanya Memenuhi Ketentuan (MK).

Kepala BPOM di Ambon, Hermanto, S.Si, Apt, MPPM mengharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan fasilitas distribusi terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya, salah satunya dengan pemenuhan persyaratan sesuai Cara Distribusi Pangan yang Baik dan Cara Ritel Pangan yang Baik (CRPB) supaya menjamin keamanan dan mutu produk sampai kepada konsumen (HLN).

 

Layanan Informasi dan Pengaduan (Gratis), Hubungi:

Unit Pelayanan Publik BPOM di Ambon Telepon (0911) 342-742) ; Whatsaap 0811-4800-222 ; website bpomambon.com / ambon.pom.go.id ; Instagram : bpom_ambon ; Facebook : Balai POM di Ambon ; dan Youtube BPOM AMBON.



Share This

Comments