15
55
Ambon (21/12) - Dalam rangka pengawasan obat dan makanan menjelang Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, BPOM di Ambon menggelar intensifikasi pengawasan pangan di Kabupaten Seram Bagian Barat untuk mengantisipasi maraknya peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan dikarenakan faktor permintaan yang tinggi menjelang hari raya. Target pengawasan berfokus pada pangan olahan tanpa izin edar/ilegal, kedaluarsa dan rusak yang terdapat pada sarana distribusi pangan.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap 18 (delapan belas) sarana distribusi pangan yang diperiksa, diperoleh hasil 12 sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 6 sarana lainnya Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) karena masih ditemukan adanya pangan olahan kadaluarsa.
Temuan tersebut dituangkan dalam berita acara dan produk kadaluarsa langsung dimusnahkan di tempat oleh pemilik sarana disaksikan petugas dari BPOM di Ambon.
Petugas BPOM di Ambon menghimbau kepada pemilik sarana distribusi pangan untuk rutin memeriksa tanggal kedaluarsa produk dan penataan produk untuk memisahkan antara produk pangan dengan non pangan seperti sabun, kosmetik dll.
Kepala BPOM di Ambon, Hermanto, S.Si, Apt, MPPM juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluarsa) sebelum membeli ataupun mengkonsumsi pangan agar terhidar dari bahaya pangan yang tidak memenuhi ketentuan (HLN).
Kontributor: Pelayanan Publik BPOM Ambon