15
42
20
Resistensi Antimikroba (AMR) saat ini sudah merupakan ancaman terbesar bagi kesehatan masyarakat dan beresiko keamanan, utamanya kesehatan global yang sangat berpengaruh terhadap manusia, hewan, bidang pertanian dan lingkungan. Data WHO tahun 2013 mencatat ada 700 ribu jiwa orang meninggal akibat resistensi antimikroba, dan di prediksi pada tahun 2050 nanti akan bertambah angkanya menjadi 10 juta jiwa meninggal pertahun akibat resistensi antimikroba.
Menyadari kondisi ini, di buatlah Kebijakan Global yang diturunkan menjadi Kebijakan Nasional dan khususnya Kebijakan dari Badan POM RI yakni membuat regulasi jalur distribusi pre dan post marked dari antibiotik dalam upaya mengendalikan Resistensi Antimikroba (AMR) .
Salah satu program pemerintah dalam rangka mengendalikan Resistensi Antimikroba (AMR), di kemaslah dalam Rencana Aksi Nasional tahun 2021 - 2024 yang melibatkan multi sektor terkait keamanan kehidupan manusia, hewan dan lingkungan. Salah satu tahapan dari Rencana Aksi yakni pada tahapan ke 4 , melakukan edukasi kepada masyarakat luas. Untuk alasan ini , maka Balai POM di Ambon dengan narasumber Anita Soenarko , SSi, Apt melakukan KIE di SMA Negeri 2 , mengangkat tema mengenal bahaya Resistensi Antimikroba. Kepala Sekolah SMA Negeri 2 di Ambon F.P Soumokil,S.Pi,M.Pd dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Balai POM di Ambon atas dilaksanakannya KIE di SMA Negeri 2 Ambon dengan baik.
Sebanyak 94 siswa di berikan materi mengenal bahaya Resistensi Antimikroba dengan harapan mampu mengedukasi anggota keluarga di rumah dan dapat menyebarkan informasi ini lebih luas lagi.
Disamping materi mengenal bahaya Resistensi Antimikroba( AMR ) di berikan , peserta KIE juga diajak mengenal dan mempraktekkan secara langsung penggunaan aplikasi BPOM Mobile untuk scan produk sehingga dapat mengetahui apakah produk tersebut betul terdaftar BPOM atau tidak. Dengan adanya aplikasi BPOM Mobile ini diharapkan dapat melakukan pengecekan legalitas produk secara mandiri.
Kita semua bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup manusia, hewan dan tumbuhan akibat pengaruh AMR
Layanan Informasi dan Pengaduan (Gratis), Hubungi:
Unit Pelayanan Publik BPOM di Ambon Telepon (0911) 342-742) ; Whatsaap 0811-4800-222 ; website bpomambon.com / ambon.pom.go.id ; Instagram : bpom_ambon ; Facebook : Balai POM di Ambon ; dan Youtube BPOM AMBON.