17
05
47
Selasa (11/10/22) BPOM di Ambon melaksanakan pengawalan post intervensi Desa Pangan Aman di Desa Haria, Kec. Saparua, Kab. Maluku Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengawal keberlanjutan program Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD) sudah dilaksanakan secara mandiri oleh Pemerintah Desa setiap tahunnya. Desa Haria merupakan desa yang telah diintervensi oleh BPOM di Ambon pada tahun 2014 silam. Petugas BPOM di Ambon dari Poksi Informasi dan Komunikasi, Anita Soenarko, S.Si, Apt dan Hellena Arvinda, S.Si diterima langsung oleh Sekretaris Desa bertempat di Balai Desa Haria.
Selain melakukan pengawalan post intervensi, petugas BPOM di Ambon juga melakukan audit dalam rangka Lomba Desa Pangan Aman Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2022 sebagai bentuk apresiasi terhadap pelaksanaan program pembangunan nasional melalui program GKPD. Ada beberapa indikator keberhasilan pelaksanaan program Keamanan Pangan Desa, diantaranya dibentuknya tim keamanan pangan desa dengan anggotanya para kader yang telah mengikui bimtek keamanan pangan, kegiatan keamanan pangan secara mandiri dan tersedianya anggaran yang dialokasikan khusus untuk program keamanan pangan dalam APBDes atau sumber pendanaan lainnya. Pemerintah Desa Haria menginformasikan bahwa belum adanya SK Tim Keamanan Pangan Desa (TKPD) tahun 2022 dan juga belum terdapat anggaran yang dialokasikan khusus terkait keamanan pangan dalam APBDes. Pihak Pemerintah Desa menyampaikan kendala yang dialami dan petugas BPOM di Ambon memberikan beberapa saran untuk keberlanjutan program keamanan pangan di Desa Haria diantaranya segera dibuatkan SK TKPD Tahun 2022 yang dengan anggotanya kader yang masih aktif dan untuk kegiatan keamanan pangan bisa diintegrasikan dengan program lain seperti stunting dan posyandu.
Setelah melakukan audit administrasi di Balai Desa, petugas BPOM di Ambon didampingi oleh Kader Keamanan Pangan Desa, Batje Komul dan Etha Purimau melakukan observasi ke beberapa komunitas masyarakat seperti komunitas ritel, pangan siap saji dan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Pada saat melakukan observasi di kios, pemilik kios diberikan edukasi akan bahaya resistensi antimikroba bagi kesehatan dengan diberikan pemahaman bahwa tidak boleh memperjualbelikan obat keras terutama antibiotik/anti virus/anti jamur secara bebas tanpa resep dokter. Petugas BPOM dan Kader Keamanan Pangan Desa juga mengingatkan untuk secara berkala mengecek masa kadaluarsa produk yang akan dijual. Untuk komunitas yang memiliki usaha IRTP disarankan untuk dapat mengurus ijin edar PIRT atau yang dikenal dengan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang sekarang dilakukan terpadu satu pintu melalui OSS (HLN)
Layanan Informasi dan Pengaduan (Gratis), Hubungi:
Unit Pelayanan Publik BPOM di Ambon Telepon (0911) 342-742 ; WhatsApp 0811-4800-222 ; website bpomambon.com / ambon.pom.go.id ; Instagram : bpom.ambon ; Facebook : Balai POM di Ambon ; dan Youtube Balai POM di Ambon.