04
46
00
Ambon (26/01) - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan bagi tenaga kerja. BPOM di Ambon merupakan salah satu tempat kerja yang tidak luput dari resiko kerja sehingga diperlukan adanya pemeriksaan kesehatan berkala bagi pekerjanya. Pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk mengetahui lebih dini kelainan atau potensi penyakit yang ada dalam tubuh untuk pencegahan penyakit tersebut berkembang ke tahap yang lebih serius.
Memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Januari 2022, BPOM Ambon melakukan pemeriksaan kesehatan berkala kepada 88 pegawai BPOM di Ambon yang secara teknis dibagi menjadi dua gelombang, sebanyak 47 pegawai pada Rabu (12/01/2021) dan 41 Pegawai pada Senin (24/01/2022), bertempat di Ruang Rapat Penindakan. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama BPOM di Ambon dengan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku. Pemeriksaan kesehatan berkala ini merupkan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun sebagai bentuk perhatian Instansi akan pentingnya kesehatan.
Kepala BPOM di Ambon, Hermanto, S.Si, Apt, MPPM mengungkapkan bahwa menjaga kesehatan seluruh pegawa itu sangat penting agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan berkinerja maksimal. Dengan adanya pemeriksaan kesehatan berkala juga diharapkan dapat meminimalisir sakit akibat penyakit atau dapat diketahui sejak dini bila ada penyakit serius untuk segera ditindaklanjuti sehingga produktivitas tetap terjaga (HLN).
“Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi”
Kontributor: Pelayanan Publik BPOM Ambon