16
40
11
Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) tengah naik daun, permintaan izin untuk produk ini terus meningkat dengan berkembangnya industri pangan skala rumahan di Indonesia. Untuk meningkatkan nilai jual produk dan kepercayaan konsumen terhadap produk, para pelaku usaha diminta untuk mengurus SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sesuai dengan PerBPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT. Saat ini Pengurusan SPP-IRT sudah lebih dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
BPOM di Ambon melalui program inovasi Pesta Kenari (Pendampingan Penerbitan SPP-IRT bagi UMKM Pangan dalam Sehari) melakukan fasilitasi penerbitan izin edar PIRT di seluruh Provinsi Maluku. Kali ini, Kamis (04/08/22) Bertempat di Balai Desa Waipirit, BPOM di Ambon menggelar Pesta Kenari bagi UMKM Pangan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Dibuka oleh Kepala Dinas Perindag Kab. SBB, Hasanudin Silawane, kegiatan ini menyasar 35 UMKM Pangan yang telah meningkuti Bimtek Keamanan Pangan.
Kadisperindag memberikan apresiasi yang sedalamnya untuk BPOM di Ambon atas inisiatif fasilitasi melalui program Pesta Kenari yang bermanfaat untuk mendukung UMKM Pangan di Kab. SBB untuk mendaftarkan izin edar produk PIRT-nya. Selain dihadiri oleh para pelaku usaha pangan, kegiatan ini hadir juga Kepala Desa Waipirit, D. Luhukay dan juga melibatkan Pramuka Saka POM dan Duta BPOM.
Narasumber BPOM di Ambon menyampaikan bahwa jika pesyaratan yang ada dipenuhi oleh pelaku usaha, maka izin edar dapat diterbitkan dalam waktu satu hari saja. Pendampingan penerbitan izin edar produk dimulai dari proses registrasi, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga pengajuan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) SPP-IRT.
Para pelaku usaha yang hadir didampingi oleh petugas secara intensif, satu per satu. Dari 35 UMKM Pangan yang hadir, telah berhasil diterbitkan 33 NIB dan 85 produk PIRT telah berhasil diterbitkan izinnya.
Pada kegiatan ini juga dilakukan pengujian bahan berbahaya pada sampel produk yang didaftarkan PIRT-nya menggunakan rapid test kit formalin, boraks, methanyl yellow yang dilakukan oleh Pramuka Saka POM yang sudah dilatih.
Dengan adanya Pesta kenari ini diharapkan membantu pelaku usaha untuk memproses izin edar usahanya dalam hal ini PIRT sehingga produk olahan yang sudah diproduksi mampu dipasarkan lebih luas lagi dan memiliki legalitas usaha yang lebih jelas (HLN)
Layanan Informasi dan Pengaduan (Gratis), Hubungi:
Unit Pelayanan Publik BPOM di Ambon Telepon (0911) 342-742) ; Whatsaap 0811-4800-222 ; website bpomambon.com / ambon.pom.go.id ; Instagram : bpom_ambon ; Facebook : Balai POM di Ambon ; dan Youtube BPOM AMBON.