02-Dec-2023

16

03

19

PANORAMA 24
Papan Informasi Obat dan Makanan Online

Program Zona Ramah Promosi Online, Kolaborasi Badan POM dan e-Commerce Tekan Promosi Menyesatkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
30 May 2022 07:29

Berita Nasional    Post By : System Administrator

Jakarta – Badan POM meluncurkan Program Zona Ramah Promosi Online (ZRPO) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Jumat (27/05/2022). Program ini berkolaborasi dengan 8 (delapan) marketplace, antara lain Tokopedia, Shopee, Elevenia, Bukalapak, Blibli, Lazada, JDID, dan Jakmall, serta didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA). ZRPO bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan di bidang promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta melindungi masyarakat dari promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang menyesatkan.

 

Tantangan perkembangan teknologi dan kemajuan zaman saat ini berkembang seiring dengan peningkatan tren produk yang diedarkan secara online. Tren ini telah meningkatkan jumlah pelaku usaha yang berjualan secara online dan volume transaksi menggunakan uang elektronik di Indonesia. Besarnya volume transaksi online yang terjadi ini ternyata belum diiringi dengan promosi atau iklan yang tepat. Untuk itu Badan POM menginisiasi komitmen bersama dengan marketplace melalui program ZRPO ini.

 

Berdasarkan data pengawasan Badan POM tahun 2021, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara online yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) jauh lebih tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional, yakni sebesar 61,12% (online) berbanding 21,76% (konvensional). Kemudian, sebanyak 80,21% pelanggaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di media online dilakukan oleh penjual nonprodusen/distributor (nonofficial seller). Dari keseluruhan pelanggaran iklan online yang dilakukan nonofficial seller tersebut, sekitar 61% terjadi di platform marketplace dan sebagian besarnya merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).

 

“Pelanggaran yang umum ditemui berupa mengiklankan dan mengedarkan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin edar dan/atau dengan klaim yang menyesatkan”, ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam sambutannya pada peluncuran program ZRPO. Ia menambahkan bahwa pelanggaran tersebut umumnya disebabkan karena pelaku usaha belum memahami regulasi yang berkaitan dengan peredaran dan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan.

 

Badan POM mempunyai misi agar masyarakat terlindungi dari risiko obat dan makanan, termasuk produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau informasi yang menyesatkan. Di sisi lain, Badan POM juga mempunyai misi untuk mendukung daya saing pelaku UMK. Program ZRPO ini diluncurkan untuk mengakomodir kedua misi tersebut secara seimbang. Program ini sekaligus mendukung Program Pemerintah sebagaimana arahan Presiden Jokowi, yang mendorong agar target minimal 20 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) onboarding atau terhubung ke dalam ekosistem digital.

 

Program ini merupakan program edukasi preventif bagi para nonofficial seller UMK yang mengedarkan dan mengiklankan produk pada platform marketplace agar dapat memahami regulasi obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan baik. Konten edukasi yang akan diberikan melalui program ini dibuat secara menarik dan dimuat pada masing-masing marketplace dalam bentuk talkshow, video, artikel, infografis, serta Question and Answer (QnA). Program ini juga memberikan “keramahan” bagi para pelaku UMK karena dapat menghindarkan dari potensi permasalahan hukum, serta memperbesar peluang untuk berkembang dan berdaya saing.

 

Sebagai salah satu rangkaian dalam peluncuran program ini, Badan POM menyelenggarakan talkshow Online Promotion Talk (ON Talk) dengan tema “Cara Pintar Promosi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan pada Marketplace”. Talkshow ini menghadirkan narasumber Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik; Tuhu Nugraha Dewanto (pakar digital marketing); Subiakto Priosoedarsono (pakar branding); dan Ramzi (public figure & influencer). Melalui talkshow ini, para pelaku UMK pada marketplace diharapkan dapat memahami secara umum regulasi yang berlaku untuk pengembangan, promosi, dan peningkatan daya saing produknya.  

 

Program ZRPO menjadi bentuk implementasi dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan POM dengan IdEA yang telah berlangsung sejak tahun 2019 dan diperpanjang kembali melalui penandatanganan MoU yang juga dilakukan pada hari ini. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi (1) fasilitasi tindak lanjut dari pengawasan peredaran, pengiriman, promosi, dan iklan obat dan makanan serta produk tembakau pada perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce); (2) pertukaran data dan informasi yang berkaitan dengan pengawasan peredaran, pengiriman, promosi, dan iklan obat dan makanan serta produk tembakau pada perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dan anggota asosiasi e-commerce; dan (3) Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dalam rangka pengawasan peredaran, pengiriman, promosi dan iklan obat dan makanan serta produk tembakau pada perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).

 

Kerja sama Badan POM dengan IdEA serta Kementerian Komunikasi dan Informasi yang telah berlangsung selama ini telah berjalan secara efektif untuk mengantisipasi peningkatan signifikan pada penjualan produk obat dan makanan yang diedarkan secara daring. Dari kerja sama tersebut, Badan POM mendeteksi dan mengajukan rekomendasi takedown kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan IdEA terhadap tautan/link terkait penjualan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu sebanyak 286.844 tautan/link di tahun 2021 dan 126.331 tautan/link dari Januari sampai April 2022. Diharapkan melalui kerja sama ini dapat menekan jumlah peredaran obat dan makanan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) di e-commerce, sehingga masyarakat dapat terlindungi dari produk-produk yang berisiko terhadap kesehatan dan berbagai macam bentuk iklan atau promosi yang menyesatkan.

 

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.



Share This

Comments