12
25
32
Pada tanggal 24 – 25 April 2023 bertempat di Negeri Allang , Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Majelis Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku (MPH Sinode GPM), Biro Kemitraan Laki-laki dan perempuan menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi periiznan produk lokal unggulan bertajuk “ Sosialisasi Kandungan Nutrisi, Legalisasi, Pengemasan, Labelisasi produk Pangan Lokal Unggul di Klasis Pulau Ambon Timur dan Klasis Pulau Ambon Utara”. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua harian MPH Sinode Gereja GPM Maluku (Pdt.Leni Bakarbessy) dengan menghadirkan fasilitator dari Balai POM Provinsi Maluku yang dihadiri langsung oleh Kepala Balai POM Bapak Hermanto S,Si., Apt .,MPPM, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku dan Kota Ambon, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Maluku, Dinas Kesehatan Kota Ambon, dan LP POM MUI.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan kegiatan kelima dalam rangkaian program pemberdayaan potensi pangan local unggul pelaku UMKM dibawah naungan Gereja Protestan Maluku (jemaat gereja). Peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari beberapa kecamatan di wilayah Kota Ambon, dan Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah yang berjumlah kurang lebih 80 orang. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan memfasilitasi pelaku UMKM di wilayah-wilayah tersebut untuk mendapatkan legalisasi terhadap usaha dan produk, NIB dan izin PIRT, dan kegiatan ini juga sekaligus sebagai wadah pemenuhan salah satu komitmen perizinan PIRT yaitu penyuluhan keamanan pangan.
Selama kegiatan berlangsung para peserta cukup antusias oleh karena dibantu dalam pengurusan NIB dan izin PIRT oleh Balai POM di Ambon, dan diafsiloitasi sertifikat penyuluhan keamanan pangan oleh Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Pada kegiatan ini pihak MPH Sinode GPM Maluku sangat mengapresiasi kontribusi dari seluruh fasilitator dalam membantu pelaku UMKM dalam pemenuhan persyaratan legalisasi produk pangan lokjal unggul. Di Akhir kegiatan pada hari kedua, tanggal 25 April dilakukan pameran pangan local unggul oleh seluruh peserta kegiatan. Harapan dari pihak MPH sinode GPM agar seluruh fasilitator yang terlibat dapat terus membantu pengurusan legalisasi produk pangan local unggul dan tetap menjadi fasilitator bagi kegiatan-kegiatan sejenis pada kesempatan lain.
Layanan Informasi dan Pengaduan (Gratis), Hubungi:
Unit Pelayanan Publik BPOM di Ambon Telepon (0911) 342-742) ; WA 0811-4800-222 ; website bpomambon.com / ambon.pom.go.id ; Instagram/Twitter/TikTok : bpom.ambon ; Facebook : Balai POM di Ambon ; dan Youtube Balai POM di Ambon.